SAMBAS, TRIBUN - Wakil Ketua DPRD Sambas, Darso, yang memimpin paripurna penjelasan Bupati Sambas atas draft raperda yang disampaikan, menyatakan bahwa aturan daerah dilarang bertentangan dengan kepentingan umum.
Tak hanya itu, Darso, mengingatkan terdapat hirarki perangkat hukum yang harus diperhatikan. Perda mengikuti aturan hukum yang lebih tinggi.
"Perda yang dibuat harus benar-benar dibutuhkan oleh masyarakat," ujar Darso, bukannya mengakomodir kepentingan golongan.
DPRD lanjut dia, melihat tiga raperda yang ditawarkan, memiliki kepentingan masyarakat dan pembangunan Sambas.