BATURAJA, TRIBUN - Sebanyak 67 usaha penangkaran walet di Kota Baturaja segera ditertibkan. Penangkaran walet dengan mengalihfungsikan bangunan ruko ini, selain mengganggu lingkungan juga merusak tata wajah Kota Baturaja.
Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kabupaten OKU, Ir Yuliam Wayamsyah didampingi Kabid Kehutanan, Ir Lela Sari kepada wartawan, Jumat (5/3) mengatakan, pihaknya akan melibas usaha walet yang tidak mengantongi perizinan.
Di Kabupaten OKU ini ada sekitar 78 usaha penangkaran walet. Dari jumlah itu baru 11 usaha yang telah direkomendasi untuk mendapat izin usaha penangkaran,” katanya.
Mengenai tuntutan sejumlah pihak dalam aksi demo sehari sebelumnya, yang mendesak segera dilakukan revisi Perda No.15/2007 tentang izin penangkaran walet ini, Yuliam mengaku, pihaknya
sangat mendukung. Tujuannya untuk meng-update regulasi Perda tersebut untuk disesuaikan dengan kondisi yang ada saat ini.
Sedangkan Wakil Ketua DPRD OKU, Drs Johan Anuar menyatakan, dewan telah mengagendakan untuk mengkaji ulang Perda No.15/2007 tentang walet ini. “Ini akan kita bahas dalam rapat paripurna,” ujar Johan.
Sebelum melakukan revisi, dewan lebih dulu akan melakukan studi banding ke daerah lain. Johan menyarankan, sebaiknya internal Pemkab OKU lebih dulu membahas ulang Perda Walet itu. sripo
(eni)