|
|
Finance
Bapepam Ajukan Denda Miliaran
JAKARTA, TRIBUN - Kepala Biro Undang-Undang dan Bantuan Hukum Bapepam- LK Robinson Simbolon menyatakan, pelaku kejahatan di pasar modal tak hanya diganjar hukuman penjara, namun didenda sampai miliaran rupiah.
Pelaku kejahatan di pasar modal juga diwajibkan mengembalikan seluruh kerugian nasabah. Usulan denda sampai miliaran ini masuk draf revisi Undang-Undang Pasar Modal yang kini disusun Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).
Draf revisi segera diserahkan ke DPR, setelah draf RUU Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dibahas di parlemen. "UU Pasar Modal yang ada sekarang hanya mengenakan hukuman pidana umum. Akibatnya, jika ada pelanggaran pelaku hanya dipenjara, tetapi tak sampai membayar kerugian nasabah," tegas Kabiro UU dan Bantuan Hukum Bapepam-LK, Robinson Simbolon di Jakarta, Kamis (4/3).
Akibatnya, banyak pelaku di industri ini berani melanggar aturan, karena mereka tahu hasil kejahatannya tak diotak-atik. Hasil kejahatan dari pasar modal masih bisa dinikmati setelah pelaku menyelesaikan hukuman di penjara.
"Adanya tambahan hukuman denda yang harus dibayar ke otoritas dan kewajiban mengembalikan kerugian nasabah, diharapkan bisa menimbulkan efek jera. Sebab, mereka tidak bisa lagi menikmati hasil kejahatannya," jelas Robinson.
Jika usulan draf revisi UU Pasar Modal disetujui DPR, praktik kejahatan di pasar modal tak akan lagi masuk kategori pidana umum, tapi masuk pidana khusus. "Denda bakal ditetapkan minimal lima kali lipat dari nilai kerugian yang diderita nasabah. Masih ditambah kewajiban mengembalikan seluruh kerugian nasabah, terus dipenjara. Jadi, dengan UU yang baru nanti pelaku tak memiliki sisa lagi dari hasil kejahatan yang dilakukan. Malah bakal nombok," urai Robinson.
Pelaku kejahatan pasar modal, seperti dialami Robert Tantular (mantan pemilik Bank Century), Bos Sarijaya Sekuritas Rudi Ramli, dan Dirut PT Great River Indonesia Sunjoto Tanudjaja. Robert misalnya, akhirnya hanya dikenai hukuman empat tahun penjara, padahal nasabah menderita kerugian besar.
Keluar dari penjara masih bisa menikmati uang hasil kejahatannya, karena tak ada denda ataupun kewajiban membayar kerugian nasabah. Bapepam-LK akan meminta tambahan kewenangan menangkap, menyidik, dan menyadap telepon pelaku kejahatan.
Menurut Robinson, penyadapan ini diperlukan untuk meningkatkan kecepatan otoritas menangkal berbagai kasus, seperti permainan saham. "Wacana ini agak sulit diimplementasikan, tetapi harus dicoba karena di beberapa negara otoritas berhak menyadap dan hasilnya efektif mengurangi kejahatan," tegas Robinson. (persda network/ugi)
Tribun Pontianak komentar
|
Jumat, 30 Juli 2010
|