|
|
/ Home / Singkawang /
Singkawang
Dewan Nilai Belum Ada Pengkajian
SINGKAWANG, TRIBUN - Anggota DPRD Kota Singkawang, R Suhartoyo mengatakan, lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan oleh eksekutif, Selasa (9/3), sama sekali tidak disertai kajian mendalam terangkum dalam naskah akademik. Sudah seharusnya, sebelum diusulkan telah dilakukan kajian mendalam dengan mengumpulkan dara di lapangan mencakup aspek filosofi, sosiologis, serta yuridis maupun ekonomi.
"Perda itu tidak akan efektif dan efisein jika tidak diikutsertakan dengan naskah akademik, karena naskah akademik nafas dari sebuah peraturan perundang undangan," jelas Suhartoyo kepada Tribun, saat penyampaian nota pengantar Wali Kota Singkawang terhadap lima raperda, di Gedung DPRD Singkawang, Selasa (9/3).
Justru selama ini yang terjadi, penyerapan aspirasi maupun sosialisasi pada masyarakat setelah diperdakan. Saya adalah orang yang pertama menolak raperda ini, dalam pendapat akhir nanti, walaupun yang lainnya menerima," ancam Suhartoyo.
Suhartoyo mencontohkan, raperda PDAM, semestinya eksekutif melakukan pendataan pada masyarakat, mengenai kelancaran airnya, mengenai tarifnya, dan mengenai pelayannya. Setelah data semua terkumpul, disusun, dimasukan dalam usulan raperda itu. Bukan main langsung, setelah disahkan, baru di lakukan pendataan.
"Jangan dikarenakan setelah diperdakan, dianggarkan dalam APBD, lalu ini langsung disahkan, sama halnya wakil rakyat melakukan pembohongan pada rakyatnya," jelasnya.
Ketua DPRD Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie, mengatakan, legislatif tidak menelan mentah mentah, melainkan akan dikaji terlebih dulu efek jika diperdakan pada masyarakat.
"Dalam pembahasan raperda ini tidak hanya melibatkan dua institusi, legislatif dan eksekutif, melainkan aspirasi masyarakat, setelah itu dibahas lagi, baru di sahkan.
Tak hanya itu, lanjut Chui Mie, agar perda benar-benar efektif dalam penerapannya dimasyarakat, dalam proses pembahasan, DPRD juga menjaring apirasi masyarakat. Setelah mendengar aspirasi tersebut, didiskusikan kembali kepada eksekutif, terutama kepada dinas yang bersangkutan.
"Kan ini masih sebatas usulan raperda, redaksional naskah bisa saja berubah setelah mendapat aspirasi masyatakat, dan kemudian dikonsutasikan kepada dinas yang bersangkutan, semuanya ada tahapannya, dan semuanya sudah terjadwal, kita berharap Jumat (16/4) sudah diperdakan," jelas Chui Mie.
Wakil Wali Kota, Edy R Yacoub menegaskan setiap usulan raperda sudah dilakukan pengkajian dan pendataan di lapangan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
"Eksekutif sebelum melakukan usulan draf raperda sudah melakukan penelitian, sehingga setelah diperdakan penerapannya tidak lagi mendapat komplain dari masyarakat," jelas Edy R Yacoub.
Edy menambahkan, pembahasan lima raperda melibatkan seluruh komponen, mulai legislatif, eksekutif dan masyarakat. Kapan akan disahkan, itu diserahkan ke legislatif. (din)
Tribun Pontianak komentar
|
Jumat, 30 Juli 2010
|