Pontianak
Nurjanah Lempar Terdakwa Pembunuhan

PONTIANAK, TRIBUN - Puluhan polisi menjaga ketat ruang sidang Pengadilan Negeri Pontianak, Kamis (11/03/2010). Sidang kasus pembunuhan Aini (37) warga di RT 01/RW 11, Kampung Beting, Kelurahan Dalam Bugis, Pontianak Timur dengan terdakwa Heri Darmawan (18).

Dalam sidang yang dihadiri lebih dari 40 pengunjung itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan enam orang saksi. Nurjanah, satu di antara saksi sempat melempar terdakwa Heri yang duduk di samping penasihat hukumnya, Herman, dengan gulungan koran.

Saat jaksa membacakan dakwaan, sejumlah pengunjung geleng-geleng kepala sebagai tanda tidak percaya dengan dramatisnya pembunuhan tersebut. Petugas memperlihatkan cincin, pisau, dan sejumlah barang bukti lainnya.

Hakim ketua sempat menegur terdakwa Heri yang mengenakan baju batik cokelat tertunduk saat mendengarkan dakwaan seolah-olah tidak memperhatikan isi dakwaan.

Sebagaimana diberitakan Tribun, Aini dan putrinya, Daryanti (murid kelas II SDN 25 Beting), ditemukan tak bernyawa di kamarnya, Minggu (20/12) sekitar pukul 03.30 WIB. Tersangka Heri tak lain tetangga korban sendiri.

Heri sehari sebelumnya mengaku menghabisi kedua korban dibantu rekannya, Dd (37), warga Sungai Jawi. Belakangan pengakuan tersebut ternyata kebohongan Heri, padahal polisi telah mengamankan Dd dari rumah kosnya.(pionerson ucok)

Tribun Pontianak
Bergabung dengan Facebook Tribun Pontianak

e-mail : tribunpontianak@yahoo.com
SMS Hotline : 081257554020
Sirkulasi : (0561) 725588
Iklan : (0561) 7910123

komentar
Name
Email
Alamat
Komentar
Security Code
Sabtu, 31 Juli 2010