PONTIANAK, TRIBUN - Sidang kasus pembunuhan Aini (37) warga di RT 01/RW 11, Kampung Beting, Kelurahan Dalam Bugis, Pontianak Timur dengan terdakwa Heri Darmawan (18) di Pengadilan Negeri Pontianak, Kamis (11/3) dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.
Penasihat hukum terdakwa Heri, Herman, mengatakan, pihaknya belum menmeukan celah untuk meringankan terdakwa.
"Dakwaan yang mengatakan bahwa terdakwa mabuk-mabukan saat melakukan pembunuhan, mungkin bisa menjadi celah untuk meringankan terdakwa," katanya.
Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik SH mengatakan, pihaknya belum bisa menyimpulkan hasil persidangan karena pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi belum selesai dilakukan.
"Sementara belum bisa kita simpulkan sampai fakta-fakta persidangan muncul. Yang jelas semua telah mengarah dan terdakwa sudah mengakuinya," kata Erintuah, usai persidangan.
Saat keluar ruang sidang, terdakwa Heri dikawal ketat aparat kepolisian karena ada keluarga korban yang berniat memukulnya.
Sebagaimana diberitakan Tribun, Aini dan putrinya, Daryanti (murid kelas II SDN 25 Beting), ditemukan tak bernyawa di kamarnya, Minggu (20/12) sekitar pukul 03.30 WIB. Tersangka Heri tak lain tetangga korban sendiri.
Heri sehari sebelumnya mengaku menghabisi kedua korban dibantu rekannya, Dd (37), warga Sungai Jawi. Belakangan pengakuan tersebut ternyata kebohongan Heri, padahal polisi telah mengamankan Dd dari rumah kosnya.(pionerson ucok)