Pontianak
Ayah Korban Ingin Tersangka Dihukum Mati

PONTIANAK, TRIBUN - Kesedihan tampak di wajah Iswani (38) warga Beting, Kelurahan Dalam Bugis, Kamis (11/3). Ia baru saja memberikan kesaksian di PN Pontianak atas tewasnya Aini (37) dan Daryanti (8) yang dibunuh Herri Darmawan alias Sidong (18). 
 
Usai memberikan kesaksian dalam persidangan Iswani yang merupakan suami dan ayah dari kedua korban tidak kuasa menahan kesedihan. Ia langsung meninggalkan ruangan sidang dan duduk termenung di pelataran halaman PN Pontianak. 
 
Dengan mata berbinar dan nampak galau pria yang menggunakan baju kaos putih itu mengisap dalam rokok dari jepitan kedua jari kanannya. "Sebagai suami dan ayah saya sangat berharap ia dihukum mati," ujar Iswani dengan mata berkaca-kaca.
 
Sepekan sebelum mengikuti persidangan, pihak keluarga korban pun sempat mengalang tandatangan ratusan warga di kampungnya, agar pengadilan vonis mati kepada terdakwa.
 
Dalam persidangan perdananya sebagai terdakwa, Herri Darmawan, tidak ditemani satupun sanak keluarganya. Ia nampak sedih dan pasrah dan hanya ditemani penasihat hukum.
 
Sedangkan keluarga korban nampak datang lebih awal  menunggu persidangan. Di antara mereka suami korban Iswani, Ketua RT 01 Nasir, Adam paman korban, dan Ani kakak korban. Ani berharap terganjar diganjar dengan hukuman seberat-beratnya.
 
"Kami tidak menggunakan jasa pengacara karena memang tidak memiliki biaya untuk itu. Kami pasrahkan proses hukum kepada putusan hakim. Namun kami berharap hukuman yang dijatuhkan adalah hukuman mati," kata Iswandi. 
 
Sidang dengan agenda mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut juga diisi dengan mendengarkan kesaksian dari sejumlah saksi. Persidangan yang dipimpin Erintuah Damanik tersebut sempat panas.
 
Nurjanah, satu dari enam saksi yang dihadirkan JPU melemparkan gulungan koran ke arah terdakwa. Tindakan spontan saksi yang kebetulan keluarga korban membuat terdakwa kaget. "Harap tenang, keluarga harap sabar biarkan hukum berjalan," pinta Erintuah Damanik, kepada sejumlah saksi yang ketika itu memang sudah nampak kesal dengan terdakwa.
 
Gulungan koran yang dilemparkan Nurjanah ke arah terdakwa bergambarkan Aini dan Daryanti ketika usai dibunuh terdakwa. Nampak jelas kedua korban berlumuran darah pada koran itu, keduanya tergeletak di kamar kediaman mereka.
 
Hampir dua jam persidangan berlangsung. Sekitar pukul 13.00 WIB, Erintuah kemudian menutup persidangan serta akan melanjutkannya pekan depan. Terdakwa didakwa dan diancam pidana dalam dakwaan primer pasal 340 KUHP, subsider pasal 339 KUHP, dan 338 KUHP.
 
Selama persidangan terdakwa yang ketika itu menggunakan peci putih corak cokelat berpadu baju panjang hitam batik hanya menunduk. Pria tidak mengenal baca tulis itu tidak pernah menatap ke depan.
 
Penasihat hukum terdakwa Herman mengatakan, pihaknya belum menemukan celah untuk meringankan terdakwa. Namun ia akan berusaha semaksimal mungkin membantu terdakwa. "Dakwaan yang mengatakan bahwa terdakwa mabuk-mabukan saat melakukan pembunuhan, mungkin bisa menjadi celah untuk meringankan terdakwa," kata Herman.(pio)

Tribun Pontianak
Bergabung dengan Facebook Tribun Pontianak

e-mail : tribunpontianak@yahoo.com
SMS Hotline : 081257554020
Sirkulasi : (0561) 725588
Iklan : (0561) 7910123

komentar
Name
Email
Alamat
Komentar
Security Code
Jumat, 30 Juli 2010